Sosial Media
0
News
    Home Parapatan Luhur 2026

    PERNYATAAN RESMI: Menyikapi Dinamika Publik dan Legalitas Parapatan Luhur SH Terate 2026

    "Parapatan Luhur bukanlah kegiatan ilegal atau insidental. Forum ini adalah hak kedaulatan warga untuk menentukan arah organisasi dan AD/ART sesuai per"

    2 min read

    Penulis: Budi. | Foto: Humas SH Terate Pusat. | Editor: Agus S.


    SH Terate Kota Mojokerto - Madiun - Merespons aksi demonstrasi pada Senin (02/02/2026) serta narasi penolakan Parapatan Luhur yang beredar di media sosial, Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun memberikan klarifikasi resmi.
    Parapatan Luhur adalah musyawarah tertinggi organisasi yang diikuti oleh 375 Cabang nasional dan 36 Cabang Khusus luar negeri. Forum ini merupakan representasi sah kedaulatan seluruh warga SH Terate secara internasional.
    Amriza Khoirul Fachri dari Lembaga Hukum Pusat menegaskan bahwa Parapatan Luhur bukanlah kegiatan ilegal atau insidental. Forum ini adalah hak kedaulatan warga untuk menentukan arah organisasi dan AD/ART sesuai perkembangan zaman.

    • Status Hukum dan Upaya Delegitimasi
    Setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah merupakan tindakan yang melawan hukum. Hal ini mencederai hak kedaulatan jutaan warga SH Terate di berbagai belahan dunia.

    Saat ini, sengketa hukum masih berjalan di PTUN Jakarta (No. 321/G/2025/PTUN.JKT) dan PN Bale Bandung (No. 292/Pdt.G/2025/PN.Blb). Hingga saat ini, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

    Oleh karena itu, klaim kepastian hukum maupun penolakan sepihak terhadap Parapatan Luhur dinilai bersifat prematur. Narasi-narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik secara luas.

    • Peringatan Terkait Nama, Logo, dan Nama Baik Nasihin (Lembaga Hukum Pusat) mencermati adanya pernyataan saat aksi demonstrasi yang diduga menyerang kehormatan pihak tertentu melalui media sosial. Tindakan ini diduga melampaui batas kebebasan berpendapat dan memiliki konsekuensi hukum serius.
    Dipa Kirniantoro menambahkan bahwa nama dan logo "Setia Hati Terate" adalah merek terdaftar Kelas 41 yang dilindungi undang-undang. Setiap narasi yang mendiskreditkan reputasi logo tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.
    Segala bentuk stigma atau tuduhan tanpa dasar putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap marwah organisasi yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku.

    • Kesiapan Pengamanan Menuju Parapatan Luhur H. Eddy Rudiyanto menginformasikan bahwa koordinasi pengamanan telah dilakukan bersama Paguyuban Pencak Silat se-Madiun dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo pada Senin (02/02). Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakapolres Kota Madiun.
    Langkah ini diambil untuk memastikan kondusivitas pelaksanaan Parapatan Luhur pada 6-8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate. Pengamanan ketat akan diberlakukan berdasarkan analisis kamtibmas dari pihak Kepolisian.
    Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum, menghentikan penyebaran narasi provokatif, dan menjaga ketertiban Kota Madiun secara bertanggung jawab dan beretika.

    • Pesan untuk Warga SH Terate
    Sebagai penutup, Nasihin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah, bukan melalui tekanan massa. Marwah organisasi harus tetap dijaga di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
    "Mari kita bersama-sama menjaga ajaran luhur para pendiri. Jadilah cerminan watak pendekar SH Terate yang berbudi luhur tahu benar dan salah," pungkasnya dalam rilis resmi tersebut.

    Tim Humas Cabang Kota Mojokerto

    Tags: #SHterate #PusatMadiun #HumasSHterate #SHTerateCabangKotaMojokerto #Medium

    Komentar
    Additional JS