Sosial Media
0
News
    Home Fakta sidang

    Fakta Sidang PN Bale Bandung: Saksi Ahli Perkuat Legitimasi PSHT Pusat Madiun

    "BANDUNG – Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 23 Februari 2026 menjadi titik terang bagi ke"

    1 min read

    Penulis: Budi. | Foto: Lingkaran Polri Media. | Editor: Agus S.


    BANDUNG – Persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 23 Februari 2026 menjadi titik terang bagi kebenaran fakta organisasi. br> Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun menghadirkan dua saksi kunci untuk memberikan penjelasan autentik di hadapan majelis hakim. Mojokerto (27/02/2026)

    Kesaksian Notaris dan Keabsahan Administrasi
    Saksi kunci, Notaris Ali Fauzi, menerangkan bahwa Akta Nomor 118 Tahun 2022 telah dibuat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dokumen tersebut telah melalui proses pengesahan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham tanpa adanya penolakan atau cacat administratif. Hal ini membuktikan bahwa saat pendaftaran, tidak ditemukan persamaan nama maupun pelanggaran terhadap Dirjen HKI kelas 41 milik organisasi.

    Status Badan Hukum vs Eksistensi Organisasi Terkait penghapusan badan hukum pada tahun 2025, saksi menegaskan bahwa hal tersebut bersifat administratif belaka. Penghapusan itu tidak serta-merta membatalkan akta pendirian yang hanya bisa dianulir melalui putusan pengadilan yang inkrah. Hingga saat ini, akta tersebut tetap sah secara hukum karena tidak pernah digugat maupun dibatalkan oleh lembaga peradilan mana pun.
    Fakta Historis di Padepokan Agung Madiun
    Secara faktual, saksi memaparkan bahwa pusat aktivitas nyata organisasi berada di Padepokan Agung Jalan Merak No. 10 dan 17, Kota Madiun. Kepengurusan di bawah kepemimpinan Kang Mas Moerdjoko HW terbukti menjalankan roda organisasi secara berkelanjutan di lokasi historis tersebut. Sebaliknya, pihak tergugat diketahui tidak berkantor di alamat pusat organisasi tersebut sejak pecahnya dualisme pada tahun 2017 silam.

    Melawan Penggiringan Opini Publik
    Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom dari Tim LHA PSHT Pusat Madiun, menyayangkan adanya narasi yang cenderung menggiring opini di ruang publik.
    “Fakta di persidangan justru memperlihatkan legitimasi kami yang didukung aktivitas nyata dan pusat kegiatan yang jelas,” tegas Amriza.
    Senada dengan itu, Khoirun Nasihin, S.H., M.H. menyoroti pentingnya aspek domisili yang hingga kini belum bisa dibuktikan oleh pihak tergugat.

    Legal Standing yang Tak Terbantahkan
    Nur Indah, S.H., M.H. menyimpulkan bahwa pembatalan badan hukum tidak identik dengan pembatalan eksistensi sebuah organisasi besar. Ia mengingatkan bahwa penggunaan nama dan atribut oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi materiil dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Aset di Jalan Merak 10 dan 17 merupakan milik PSHT Pusat Madiun dengan lisensi merek kelas 41, yang semakin memperkuat legal standing penggugat.

    Penutup:
    Tim LHA PSHT Pusat Madiun mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi luar yang tidak mencerminkan fakta di bawah sumpah persidangan.

    Tim Humas Cabang Kota Mojokerto

    Tags: #SHterate #PusatMadiun #HumasSHterate #SHTerateCabangKotaMojokerto #Medium

    Komentar
    Additional JS